ALUR PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP) DESA
TAHAP I
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
BULAN JUNI
Tujuan
Tim Penyusun RKP Desa dibentuk untuk membantu Kepala Desa dalam menyusun dokumen RKP Desa. Jumlah personil dalam tim ini minimal 7 orang yang terdiri : Pembina, Ketua Tim, Sekretaris Tim, dan Anggota Tim yang terdiri dari Perangkat Desa, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Output:
Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa; Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa; dan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
TAHAP II
Percermatan dan Penyelarasan
BULAN JULI
Tujuan
Tim Penyusun RKP Desa mencermati dan mengkaji program/kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, kemudian diselaraskan dengan program/ kegiatan pembangunan di Desa. Selanjutnya Tim Penyusun RKP Desa mengidentifikasi potensi pendapatan Desa yang bersumber dari PADes, Transfer, dan sumber keuangan lainnya.
Output
Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
Data dan Informasi Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
TAHAP III
Percermatan Ulang RPJM Desa
BULAN AGUSTUS
Tujuan
Tim Penyusun RKP Desa mengidentifikasi kegiatan-kegiatan dalam dokumen RPJM Desa yang akan dimasukkan dalam RKP Desa. Hasil identifikasi tersebut dikelompokkan kedalam 4 bidang kewenangan desa.
Output
Daftar prioritas usulan rencana progran dan/atau kegiatan pembangunan Desa
Daftar usulan masyarakat yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa
Daftar rencana kerjasama antar Desa
Daftar rencana kerjasama dengan pihak ketiga
TAHAP IV-a
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa
BULAN AGUSTUS - SEPTEMBER
Tujuan
Menyusun naskah/dokumen rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
Melakukan verifikasi teknis terhadap kelayakan usulan kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKP Desa;
Menyepakati RAB kegiatan-kegiatan yang termuat dalam dokumen RKP Desa
Output
Naskah/dokumen Rancangan RKP Desa
Dokumen evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
Dokumen Desain dan RAB
Dokumen DU-RKP Desa
Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa
TAHAP IV-b
Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
BULAN AGUSTUS
Tujuan
Kegiatan musyawarah desa ini dilaksanakan oleh BPD dengan agenda pokok adalah
menghimpun pokok-pokok pikiran BPD dan aspirasi/gagasan dari masyarakat
dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKP Desa.
Output
Berita Acara Musyawarah Desa
Dokumen Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa yang telah disempurnakan
Dokumen Pandangan Resmi BPD
TAHAP V-a
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dusun (Musrenbang Dusun)
BULAN AGUSTUS (sebelum Musrenbang Desa)
Tujuan
Tahapan ini dilaksanakan dalam rangka mengklarifikasi daftar usulan kegiatan
yang telah dihasilkan pada pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. Di samping
itu untuk menggali permasalahan, kebutuhan dan usulan kegiatan dari kalangan
perempuan, khususnya kebutuhan perempuan dan keluarga. Pertemuan ini dapat
dilaksanakan di tingkat desa dengan melibatkan tokoh perempuan, pengurus PKK,
aktivis perempuan desa, wakil kelompok perempuan, kader perempuan, kader
posyandu, dan sebagainya.
Output
TAHAP V-b
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
BULAN SEPTEMBER
Tujuan
Adalah kegiatan musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan perwakilan masyarakat (termasuk perwakilan kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya) untuk membahas dan menyepakati rancangan dokumen RKP Desa yang telah disusun oleh tim penyusun RKP Desa.
Output
Rancangan RKP Desa telah disampaikan kepada masyarakat melalui musrenbang desa
Tersedia masukan, saran dan pendapat dari masyarakat dalam rangka perbaikan dokumen rancangan RKP Desa
TAHAP VI
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
BULAN SEPTEMBER
Tujuan
Adalah kegiatan musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan pemerintah desa dan unsur masyarakat (termasuk perwakilan perempuan dan perwakilan kelompok rentan lainnya). Agenda pokok dalam musyawarah desa ini adalah membahas dan menyepakati rancangan akhir dokumen RKP Desa setelah direvisi pasca pelaksanaan musrenbang desa pembahasan rancangan RKP Desa.